spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Distransnaker Kukar Kuatkan Perlindungan Pekerja dan Kesadaran Hak Tenaga Kerja Lokal

TENGGARONG – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat upaya perlindungan bagi pekerja lokal dengan mendorong mereka untuk lebih berani melaporkan pelanggaran hak di tempat kerja. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan tenaga kerja dan menegakkan aturan ketenagakerjaan secara adil.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja Distransnaker Kukar, Lukman, mengungkapkan hingga saat ini masih banyak pekerja yang enggan melaporkan masalah ketenagakerjaan meskipun mereka mengalami keterlambatan gaji, pemutusan hubungan kerja tanpa kompensasi, atau hak-hak lainnya yang tidak terpenuhi.

“Kami memahami sebagian besar pekerja masih ragu untuk melaporkan permasalahan di tempat kerja karena takut kehilangan pekerjaan atau menghadapi tekanan dari perusahaan. Namun, hak mereka tetap harus diperjuangkan dan dilindungi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Lukman, Selasa (11/3/2025).

Untuk menindaklanjuti laporan pekerja, Distransnaker Kukar telah menyediakan mekanisme pengaduan yang sistematis. Proses ini mencakup, pengumpulan bukti dan verifikasi laporan dari pekerja terkait dugaan pelanggaran hak. Panggilan klarifikasi kepada pihak perusahaan guna memperoleh keterangan resmi. Serta mediasi antara pekerja dan perusahaan untuk mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Apabila dalam proses mediasi tidak ditemukan titik temu, Distransnaker Kukar berhak mengeluarkan rekomendasi penyelesaian, bahkan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial apabila diperlukan.

“Kami ingin memberikan jaminan kepada para pekerja terkait setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan profesional dan sesuai dengan regulasi. Ini adalah langkah untuk menegakkan aturan serta mencegah perusahaan bertindak sewenang-wenang terhadap karyawannya,” jelas Lukman.

Selain menangani pengaduan, Distransnaker Kukar aktif melakukan sosialisasi regulasi ketenagakerjaan kepada pekerja dan perusahaan. Salah satu fokus utama yakni meningkatkan pemahaman tenaga kerja mengenai hak-hak dasar mereka seperti upah yang layak, jaminan sosial tenaga kerja, serta pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kami tidak hanya ingin pekerja berani melapor, tetapi ingin mereka lebih memahami hak dan kewajibannya. Begitu pula dengan perusahaan, agar mereka tidak melanggar aturan yang bisa berdampak hukum,” tambahnya.

Dengan semakin kuatnya sistem pengaduan dan edukasi ketenagakerjaan, Distransnaker Kukar berharap pekerja lokal tidak lagi takut dalam memperjuangkan hak mereka, serta tercipta hubungan kerja yang lebih sehat antara perusahaan dan tenaga kerja.

“Tenaga kerja adalah aset penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen melindungi hak mereka agar tercipta lingkungan kerja yang adil dan kondusif,” jelas Lukman. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img