spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ditangkap karena Mencuri, Polres PPU Temukan Narkoba

PPU – Salah seorang pengguna narkoba di Penajam Paser Utara (PPU) berhasil ditangkap jajaran Polres PPU karena terbukti melakukan pencurian. Aksi pencuriannya terekam CCTV yang akhirnya menjadi bukti untuk menelusuri keberadaan tersangka.

Pria tersebut berinisial JKG (29), berasal dari Desa Sadaperarih, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Ia melakukan aksi pencurian di sebuah warung di RT 008 Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, pada Minggu (7/5/2023).

“Aksi pencurian dilakukan tersangka JKG pada pukul 04.54 Wita, dan terekam CCTV yang telah dipasang pemilik warung yang juga melapor sebagai korban pencurian,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan, Jumat (12/5/2023).

Kronologis aksi pencurian terungkap saat korban menjaga warungnya pada dini hari. Korban yang bernama Imam memang membuka warungnya selama 24 jam bersama dengan ponakannya.

Pada pukul 05.00 Wita, Imam terbangun dari tidurnya dan segera memeriksa kondisi warungnya. Di tempat tersebut, ia melihat ponakannya tertidur pulas sambil menjaga warung.

“Namun, setelah melihat etalase rokok, korban merasa curiga karena pendapatan malam itu tidak sesuai dengan sisa rokok yang ada di etalase,” ujar Dian.

Kemudian, sekitar pukul 15.00 Wita, korban baru menyadari bahwa uang yang ada di dalam dompet anaknya juga hilang. Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di warung tersebut melalui ponsel.

Ternyata benar, saat korban memeriksa rekaman CCTV pada pukul 04.54 Wita, terlihat seorang laki-laki yang mengenakan helm warna ungu, kaos biru, dan tas selempang masuk ke dalam warung.

“Dalam rekaman CCTV itu juga terlihat tersangka mengambil sejumlah rokok dari etalase. Pelaku juga mencoba membuka paksa kotak amal di warung korban tetapi tidak berhasil, setelah itu tersangka dengan tenang meninggalkan warung tersebut,” jelasnya.

Memanfaatkan momen ketiduran penjaga warung di kursinya. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polres PPU dengan kerugian mencapai Rp1 juta lebih.

“Setelah mendapatkan laporan korban, kami melakukan penyelidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP),” tegasnya.

Dengan petunjuk dari rekaman tersebut, tim Jatanras Polres PPU juga mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Bersama dengan Sat Intelkam Polres PPU, dilakukan pengejaran ke lokasi tersangka.

“Tersangka selama ini tinggal tidak menetap di PPU. Kami berhasil menangkapnya saat berada di Start 1, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Polres PPU,” ungkap Dian.

Sebagai barang bukti, berhasil diamankan satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian pencurian yang diserahkan korban. Sementara barang bukti yang ditemukan pada tersangka meliputi 14 bungkus rokok berbagai merek, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, dan satu lembar kaos lengan pendek warna hijau tua.

Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti narkoba jenis sabu beserta alat isapnya. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres PPU untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, saat ditangkap, tersangka masih berada dalam pengaruh narkoba, dan pihak kepolisian masih terus mengembangkan kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan tersangka di tempat kejadian lainnya.

“Terhadap tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img