spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DKPP Beri Sanksi Peringatan untuk Ketua KPU, karena Pernyataannya Bikin Gaduh

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menilai pernyataan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait sistem proporsional tertutup menimbulkan kegaduhan di masyarakat. DKPP memutuskan memberikan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari.

Hal itu disampaikan Anggota Majelis I, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam sidang DKPP, Kamis (30/3/2023). Pernyataan Hasyim terkait sistem proporsional tertutup disampaikan dalam pidatonya saat kegiatan Catatan Akhir Tahun KPU, pada (29/12).

“DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegiatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan dan/atau kegelisahan bagi partai politik peserta pemilu, masyarakat pemilih, serta khalayak luas,” kata Dewa.

Dewa mengatakan pernyataan Hasyim tersebut memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Meskipun demikian, hal itu bertujuan untuk menyampaikan perkembangan tahapan Pemilu.

“Selain itu, seharusnya Teradu dapat memahami bahwa permohonan judicial review terkait beberapa pasal terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 di Mahkamah Konstitusi sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat,” ujarnya.

“Sehingga sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024,” sambung Dewa.

Selain itu, menurut DKPP, penjelasan Hasyim dalam sidang pemeriksaan dinilai tidak relevan. Oleh karena itu, DKPP menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Bahkan, penjelasan Teradu dalam sidang pemeriksaan mengenai pernyataannya merupakan kajian akademik karena disampaikan di dalam forum yang dihadiri kelompok akademisi, dan menjadi tidak relevan,” kata Dewa.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan sistem proporsional tertutup. DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Kamis (30/3).

Hasyim diadukan Muhammad Fauzan Irvan karena dinilai bersikap tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif untuk pemilih.(dtc)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER