spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLHK Kukar Bangun Dua TPA Baru, Targetkan Pengelolaan Sampah Lebih Optimal

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) mempercepat upaya optimalisasi pengelolaan sampah dengan membangun dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru pada tahun 2024. TPA tersebut berlokasi di Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun, dan Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyatakan bahwa pembangunan ini merupakan bagian dari rencana pembangunan enam TPA yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2022-2026.

“TPA di Marangkayu, Sebulu, dan Kembang Janggut masih dalam tahap melengkapi dokumen. Kami optimistis target enam TPA ini akan tercapai pada tahun 2026,” ujar Slamet.

Selain itu, satu TPA lainnya akan dibangun di Kecamatan Samboja, wilayah strategis yang menjadi bagian dari pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN). Pembangunan ini bertujuan memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah untuk mengatasi permasalahan persampahan di Kukar.

DLHK juga telah menetapkan lokasi dua Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), yaitu di Kelurahan Loa Tebu, Kecamatan Tenggarong, dan Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu. Pada tahun 2024, tiga TPS3R baru akan dibangun di Desa Kayu Batu (Kecamatan Muara Muntai), Desa Muara Kaman Ilir (Kecamatan Muara Kaman), dan Desa Lebak Cilong (Kecamatan Muara Wis).

“Selain itu, kami juga sedang membangun dua Bank Sampah di Kelurahan Melayu dan Kelurahan Bukit Biru untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” tambah Slamet.

Untuk mendukung operasional, DLHK telah mengalokasikan anggaran untuk sarana pengangkutan sampah yang akan segera didistribusikan ke berbagai wilayah di Kukar.

Pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kukar untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat, sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan sampah di daerah.

(Adv/Diskominfokukar)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS