spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DLHK Kukar Siapkan Rp 87 Miliar untuk Kelola Sampah di Tahun 2024

TENGGARONG – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kutai Kartanegara (Kukar) mengalokasikan anggaran hampir Rp 87 miliar untuk pengelolaan sampah pada tahun 2024. Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur persampahan, termasuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan fasilitas pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menyatakan bahwa anggaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar sebesar Rp 85 miliar, ditambah Rp 1,9 miliar dari APBD Perubahan.

“Untuk tahun 2025, kami telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 59 miliar yang mencakup pengelolaan sampah dan pengendalian limbah bahan berbahaya dan beracun (B3),” jelas Slamet.

Pada tahun 2024, DLHK akan membangun dua TPA di Desa Loleng (Kecamatan Kota Bangun) dan Desa Loa Duri Ilir (Kecamatan Loa Janan). Sementara itu, tiga TPA lainnya di Marangkayu, Sebulu, dan Kembang Janggut masih dalam tahap penyelesaian dokumen. Targetnya, keenam TPA tersebut akan rampung pada tahun 2026.

DLHK Kukar juga tengah membangun Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di dua lokasi, yakni Kelurahan Loa Tebu (Kecamatan Tenggarong) dan Desa Loa Kulu Kota (Kecamatan Loa Kulu). Tiga TPS3R lainnya sedang dibangun di Desa Kayu Batu, Desa Muara Kaman Ilir, dan Desa Lebak Cilong.

Selain itu, dua Bank Sampah sedang didirikan di Kelurahan Melayu dan Kelurahan Bukit Biru untuk mendukung pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Dengan pengelolaan yang terintegrasi dan infrastruktur yang memadai, kami optimis dapat mengatasi permasalahan sampah di Kukar secara berkelanjutan,” tutup Slamet.

(Adv/Diskominfokukar)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS