spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Donald Trump Resmi Menjabat Presiden ke-47 Amerika Serikat

Donald Trump akan segera dilantik sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47 pada Selasa (21/7) waktu setempat, setelah sebelumnya menjabat sebagai Presiden ke-45 pada periode 2017-2021. Berikut profil singkat dan rencana kebijakan yang akan diambil dalam masa jabatannya selama 4 tahun mendatang.

Profil Donald Trump:

  • Tanggal lahir: 14 Juni 1946 (usia 78 tahun)
  • Partai: Republik
  • Pendidikan: Sarjana Ekonomi dari Universitas Pennsylvania (1968)
  • Pasangan: Ivana Zelnickova Winklmayr

Perjalanan Karir:

  1. 1968: Memulai karir sebagai pengusaha di bidang properti.
  2. 1974: Menjadi Presiden The Trump Organization, perusahaan induk bisnis Trump.
  3. 1988: Membangun Plaza Hotel dengan investasi lebih dari 400 juta dolar AS.
  4. 1996: Mengakuisisi organisasi ajang Miss Universe.
  5. 2001: Mendirikan Trump World Tower.
  6. 2017-2021: Presiden ke-45 Amerika Serikat.
  7. 2025-2029: Presiden ke-47 Amerika Serikat (periode kedua).

Kebijakan pada Periode Pertama:

  • Mengenakan tarif dagang terhadap barang asal China untuk melindungi perekonomian dalam negeri.
  • Melarang beberapa warga negara Muslim untuk masuk ke AS.
  • Mundur dari Perjanjian Paris terkait perubahan iklim.

Janji Kampanye di Periode Kedua:

  • Memperketat syarat dan proses memperoleh kewarganegaraan AS.
  • Menghentikan konflik di Ukraina dan Gaza.
  • Menerapkan tarif dagang hingga 60% untuk barang asal China.

Dengan kebijakan yang menitikberatkan pada proteksi domestik dan keamanan nasional, Donald Trump diharapkan membawa perubahan yang signifikan selama masa jabatannya sebagai Presiden AS untuk periode 2025-2029.

Sumber: Antara
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img