TANJUNG REDEB – Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengaku, saat ini Berau memang membutuhkan Balai Latihan Kerja. Sesuai dengan 18 program prioritas bupati dan wakil bupati Berau.
Diketahui, hingga kini proses pembangunan BLK masih dalam tahap perencanaan. Madri Pani menjelaskan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang berisi Pemerintah Daerah berkewajiban menyiapkan tenaga kerja yang memiliki kompetensi kerja untuk memenuhi kesempatan kerja di dalam negeri.
“Saat ini, Pemkab Berau hanya sampai ke dalam perencanaan, namun pembangunannya belum juga terlaksana,” ucapnya Madri Pani usai kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Biduk-Biduk Tahun 2024,
Menurutnya, BLK tersebut seharusnya sudah jauh-jauh hari dibangun untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal agar dapat bersaing dengan tenaga kerja dari luar daerah.
“Saya meminta ketika pembangunan tersebut berjalan, harus memikirkan SDM dan Sapras dalam BLK tersebut,” tuturnya.
Madri menegaskan selama ini, Kabupaten Berau memiliki banyak perusahaan yang beragam, mulai dari kecil, menengah dan besar. Setiap tahunnya pasti akan membuka lapangan pekerjaan. Terkadang tenaga kerja lokal tidak mampu bersaing, hal itu disebabkan minimnya kemampuan dan pengalaman.
Menurutnya, bagaimana Tenaga Kerja Lokal mampu bersaing dalam persaingan pencari kerja kalau kualitas tenaga kerja lokal tidak mampu. Hal ini tentu menjadi atensi dari Pemkab Berau untuk bisa meningkatkan kualitas dari Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Berau.
“Untuk itu, saya mendorong Pemkab Berau untuk memikirkan cara untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. Dengan mengadakan job fair ataupun kegiatan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, Madri juga menaruh perhatian terhadap pekerja penyandang disabilitas. Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi, yang pertama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Yang kedua, Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
“Kita tidak akan lupa dengan masyarakat Berau yang memiliki keterbatasan, mereka juga perlu diberikan kesempatan yang sama,” tandasnya. (adv/dez)