spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau Desak OPD Serius Benahi Kota untuk Raih Adipura

spot_imgTANJUNG REDEB – Setelah beberapa tahun absen dalam ajang penghargaan Adipura, DPRD Kabupaten Berau meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan upaya kebersihan dan tata kota.

Anggota DPRD Berau, Sa’ga, menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh di berbagai sektor demi mengembalikan citra kota yang bersih dan nyaman.

“Adipura bukan sekadar penghargaan, ini soal citra dan kenyamanan kota. Kami ingin OPD serius dalam mengelola objek-objek penilaian agar memenuhi standar kebersihan,” ujar Sa’ga.

Sa’ga menyoroti sejumlah lokasi strategis yang perlu perhatian khusus, seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA), RSUD dr Abdul Rivai, Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), dan jalan utama.

Ia menilai bahwa perbaikan berkelanjutan di lokasi-lokasi ini harus menjadi prioritas, bukan hanya untuk penghargaan, tetapi juga demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Fungsi utama fasilitas ini harus diutamakan. Adipura adalah bonus dari upaya kebersihan dan tata kelola yang baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sa’ga mendorong setiap OPD untuk melakukan evaluasi menyeluruh guna mengidentifikasi kekurangan dan menyusun strategi pembenahan yang tepat. Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi agar perbaikan berjalan efektif dan efisien.

Dengan langkah serius dan konsisten, Sa’ga optimistis Berau dapat kembali meraih penghargaan Adipura yang diidamkan warganya. Hal ini, menurutnya, juga akan memperkuat citra positif Kabupaten Berau sebagai daerah yang peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Harapan kami, Berau kembali mencetak prestasi di bidang kebersihan dan memberikan rasa bangga bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/Ril)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS