spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Berau Dukung Raperda PUB Disahkan Jadi Perda

TANJUNG REDEB – Beberapa tahun belakangan, di Kabupaten Berau terdapat fenomena pengumpulan uang dan barang yang terjadi di beberapa persimpangan lampu merah di Kecamatan Tanjung Redeb.

Yang mana banyak dikeluhkan masyarakat pengguna jalan, karena cukup mengganggu aktivitas lalu lintas. Bahkan, lebih dari satu organisasi atau kelompok yang beraksi dengan memanfaatkan foto korban seperti korban banjir, kebakaran, hingga orang sakit yang tidak mampu.

Hal itu pun menjadi sorotan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Falentinus Keo Meo. Dikatakannya, itu cukup mengganggu masyarakat pengguna jalan hingga menghalangi kendaraan yang ingin melintas.

“Melihat fenomena di Berau beberapa tahun belakangan ini didapati banyak sekali organisasi, kelompok atau komunitas sosial yang melakukan aktivitas mengumpulkan uang dengan cara sumbangan,” ungkapnya, Minggu (1/10/2023).

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menertibkan, mengawasi dan mengevaluasi organisasi, kelompok atau komunitas sosial yang ada di Kabupaten Berau. Dengan cara dibuatkan peraturan daerah.

Dirinya mendukung pemerintah daerah melalui Dinas Sosial (Dinsos) Berau untuk mensahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang ada di Kabupaten Berau menjadi Perda tahun 2023.

“Agar peruntukan pungutan yang dilakukan bisa transparan, teraudit dan jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.(Mnz/Adv)
Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img