BONTANG – Komisi I DPRD Kota Bontang menghadirkan Tim Raperda konsultasi publik Kota Bontang terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Selasa (9/7/24).
Anggota Komisi I, Adrofdita mengatakan, Raperda ini merupakan tindak lanjut dari perda nomor 8 tahun 2016, yang cakupannya cukup luas serta kurang mendetail.
Tujuan Perda ini adalah penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara
penuh dan setara.
Kemudian menjamin upaya penghormatan, pemajuan, pelindungan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas. Mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat. Melindungi penyandang disabilitas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia.
Terakhir, memastikan pelaksanaan upaya enghormatan, pemajuan, pelindungan
dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya, untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara
optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wakil Ketua Komisi I, Tri Ismawati menyebutkan beberapa penyandang disabilitas memiliki hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, dan ekonomi kreatif, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik
Pelindungan dari Bencana, Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi, berpindah tempat dan kewarganegaraan, dan bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, dan segala bentuk tindak kekerasan.
Kemudian penyelenggaraan dan fasilitas pendidikan juga ditetapkan, yakni program wajib belajar 12 tahun, fasilitasi mendapatkan ijazah kesetaraan, menyediakan beasiswa untuk disabilitas, fasilitasi pengadaan pelatihan guru pendamping disabilitas di sekolah.
Kemudian pendampingan karir untuk disabilitas yakni mengikuti keterampilan pelatihan kerja di lembaga kerja pemerintah daerah atau swasta, pemerintah daerah darah badan usaha milik daerah mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja, lalu perusahaan swasta wajib memperkerjakan 1 persen disabilitas dari jumlah pegawai yang bekerja .
“Diharapkan dengan adanya Raperda ini mewujudkan kedudukan dan hak yang sama bagi penyandang disabilitas untuk hidup maju, sejahtera, dan berkembang secara bermartabat dan adil tanpa adanya diskriminasi dari masyarakat lain,” jelasnya (RM/adv)