spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Bontang Menyebut Perencanaan Kurang Matang, Proyek Jembatan Depan SMP Negeri 7 Rugikan Sekolah dan Warga

BONTANG – Anggota Komisi A DPRD Bontang melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) atau kunjungan lapangan ke SMP Negeri 7 Bontang, Kelurahan Tanjung Laut, Senin (10/02/2025) terkait akses pintu sekolah yang tertutup oleh pembangunan jembatan.

Anggota Komisi A DPRD Bontang, Muhammad Irfan, mengatakan perencanaan pembangunan jembatan dinilai kurang mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar, apalagi pembangunan dilakukan tepat di depan akses masuk SMP Negeri 7.

“Harusnya dari awal pemerintah memikirkan dampaknya, ini satu masalah selesai tapi malah muncul masalah baru,” katanya.

Ia meminta penanganan harus segera dilakukan oleh Pemerintah Kota Bontang. Karena dikhawatirkan kenyamanan guru dan siswa akan semakin terganggu. Ia menekankan pentingnya percepatan anggaran untuk mengatasi masalah ini.

“Jangan ditahan-tahan anggarannya karena yang jadi korban para guru dan murid SMP Negeri 7 Bontang,” ungkapnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMPN 7 Bontang, Noorhayati, mengatakan pihaknya telah mengetahui rencana pembangunan jembatan tersebut. Namun, setelah pembangunan selesai tinggi jembatan ternyata melebihi perkiraan awal. Adapun pihaknya telah bersurat untuk meminjam lahan PDAM sebagai parkiran guru.

“Kemarin sudah dilakukan peninjauan dari Disdikbud dan PUPR,” ungkapnya.

Setelah dilakukan peninjauan diketahui jembatan tersebut memiliki ketinggian sekitar dua meter. Selain itu, rumah warga yang berada di samping sekolah juga terdampak lantaran halaman rumahnya sementara digunakan sebagai area parkir.

Proyek pembangunan jembatan ini dikerjakan oleh CV Aldi Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,9 miliar dan telah rampung pada tahun 2024 lalu.

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS