KUTAI BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengadakan Rapat Paripurna I masa sidang II Tahun 2024 untuk menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut berlangsung pada Rabu (11/9/2024), bertempat di ruang sidang gedung DPRD Kubar, Jalan Sendawar Raya, Kecamatan Barong Tongkok.
Rapat dimulai pada pukul 10.00 Wita dan dihadiri oleh Ketua sementara DPRD Kubar, Ridwai, serta sejumlah anggota DPRD dan Prokopimda. Plt. Asisten III Setdakab Kutai Barat, Yuli Permata Mora, hadir mewakili Bupati Kutai Barat untuk membacakan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2024.
Dalam pidatonya, Yuli Permata Mora menjelaskan bahwa perubahan APBD 2024 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal Kebijakan Umum APBD (KUA), termasuk adanya perubahan regulasi, dana transfer, dan laporan realisasi semester pertama tahun 2024.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras menjalankan amanah rakyat. Kami berharap keputusan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat,” ungkap Yuli.
Terkait Proyeksi Pendapatan dan Belanja Daerah 2024, dibeberkan banwa pendapatan daerah dalam struktur perubahan APBD 2024 diproyeksikan sebesar Rp3,21 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp700,39 miliar atau 17,92 persen dibandingkan APBD awal yang sebesar Rp3,91 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami penurunan 31,33 persen menjadi Rp153,37 miliar dari APBD awal sebesar Rp223,34 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan turun 19,49 persen menjadi Rp2,95 triliun. Namun, lain-lain pendapatan daerah yang sah diperkirakan mengalami kenaikan signifikan sebesar 520,45 persen menjadi Rp100,82 miliar, dibandingkan APBD awal yang hanya Rp16,25 miliar.
Di sisi belanja daerah, anggaran diproyeksikan meningkat menjadi Rp4,99 triliun, naik sebesar Rp976,39 miliar atau 24,33 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp4,01 triliun.
Peningkatan terbesar terlihat pada belanja operasi yang naik 30,24 persen menjadi Rp3,11 triliun dan belanja modal yang naik 13,99 persen menjadi Rp1,31 triliun.
Adapun disebutkan pula lima faktor utama yang menyebabkan perubahan APBD 2024 tersebut. Di antaranya, adalah perubahan regulasi terkait tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), pembayaran utang kepada pihak ketiga, dan penyusunan rincian insentif desa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Selain itu, perubahan alokasi insentif fiskal dan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut memengaruhi penyusunan perubahan APBD.
Dengan proses ini, diharapkan DPRD dapat meneliti dan membahas perubahan APBD 2024 secara menyeluruh, sehingga dapat disetujui dan disahkan menjadi peraturan daerah.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan kebijakan yang berdampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Barat. (mk/rm)