PASER – Sengketa lahan yang melibatkan Perumahan Union 2 di Desa Jone, Kabupaten Paser, terus berlarut sejak mencuat pada tahun 2020 hingga kini belum ada kejelasan.
Sengketa lahan yang dikarenakan adanya klaim atas kepemilikan objek tanah seluas 13,3 hektare di Desa Jone tersebut berdampak pada sedikitnya 60 rumah di Perumahan Union 2.
Anggota Komisi I DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin, mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung selama lima tahun tersebut.
“Kami dorong pemerintah khususnya dinas terkait untuk melaksanakan eksekusi, apalagi sudah ada instruksi dari Bupati Paser. Tiga kali somasi telah dilayangkan, namun pengosongan belum dilakukan,” kata Zulfikar, Rabu (7/5/2025).
Pemerintah daerah dinilai bersikap hati-hati karena ada gugatan dari pihak yang mengklaim di pengadilan. Namun Zulfikar menilai langkah eksekusi sesuai perintah Bupati tetap harus dilakukan karena perintah tersebut sudah melalui kajian yang mendalam oleh bidang hukum.
“Apa yang menjadi perintah Bupati, adalah hasil kajian dari bidang hukum pemerintah daerah. Instruksi itu sudah ada sejak bulan kemarin,” ujarnya.
Menurutnya, rumah-rumah tersebut seharusnya ditempati oleh pemilik yang sah secara hukum dan telah membayar angsuran sejak awal melalui proses resmi di hadapan notaris.
“Kosongkan rumah yang ditempati oleh orang-orang penyerobot, bagi pemilik rumah yang mengangsur tiap bulan itu memang haknya mereka. Pemerintah harus tegas menjalankan perintah Bupati,” tegasnya.
Pemerintah perlu menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat yang menjadi korban dan menuntut kejelasan hukum atas hak kepemilikan mereka.
Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo