spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Paser Nilai Positif DPUTR dalam Kinerja Pembangunan

PASER – Pelaksanaan terhadap program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser pada 2024 mendapat sorotan positif dari Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Paser.

Hal itu berdasarkan evaluasi Komisi III DPRD Kabupaten Paser terhadap DPUTR Kabupaten Paser terhadap pembangunan dan peningkatan infrastruktur, lewat fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Paser selama 2024.

“Kami sudah melakukan evaluasi sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan efektivitas kinerja sekaligus memperkuat fungsi pengawasan,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Paser, Abdul Aziz.

Beberapa hasil evaluasi terhadap capaian program prioritas, realisasi anggaran, serta kendala yang dihadapi selama tahun berjalan, menurutnya sudah benar-benar menyentuh pada kebutuhan dasar masyarakat dari segi infrastruktur.

Namun begitu, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sorotan, seperti optimalisasi serapan anggaran oleh DPUTR Kabupaten Paser hingga evaluasi dampak program pembangunan terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Begitu dengan penguatan sinergi antara legislatif dan eksekutif, serta identifikasi program yang perlu perbaikan atau penyesuaian di tahun mendatang,” tambahnya.

Selanjutnya di samping itu, Komisi III DPRD Kabupaten Paser turut mengapresiasi program yang telah memberi dampak positif terhadap daerah dan masyarakat. Seperti peningkatan jalan di beberapa Kecamatan.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan, Komisi III DPRD Kabupaten Paser akan menyusun rekomendasi evaluatif untuk disampaikan ke pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan Rencana kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025.

“Transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan terhadap rakyat akan terus menjadi semangat utama DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” tandas Aziz.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS