spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap, 503 Gram Sabu Senilai Rp 700 Juta Disita

BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap dua pengedar narkotika di Kota Bontang, dengan barang bukti sabu seberat 503 gram yang disita dari dua tersangka, YP dan OCW. Penangkapan dilakukan di Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar, pada Sabtu (18/1/2025).

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L Tobing, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap usai mengambil sabu di Desa Muara Badak Ilir. Barang bukti sabu ditemukan disimpan dalam jok motor pelaku, dibungkus aluminium foil dan dimasukkan ke dalam kotak susu kemasan.

“Sudah sering menggunakan sistem jejak di Muara Badak di Toko Lima. Tim penyelidikan melakukan penangkapan di lokasi tersebut,” ujar AKBP Alex F.L Tobing saat konferensi pers, Rabu (22/1/2025).

AKBP Alex mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika di Kota Bontang.

“Bersama-sama memerangi narkotika dengan keterlibatan masyarakat,” ungkapnya.

Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon, menambahkan bahwa kedua pelaku menjalankan transaksi dengan sistem jejak, di mana mereka diarahkan oleh seseorang dari Samarinda yang memberikan lokasi pengambilan barang.

“Seseorang dari Samarinda memberikan arahan dan mengirimkan lokasi melalui sherlock. Pelaku diarahkan ke Muara Badak untuk mengambil barang,” ungkap AKP Rihard Nixon.

Dalam aksinya, kedua pelaku menerima upah sebesar Rp 6 juta per transaksi, ditambah uang bensin sebesar Rp 500 ribu.

“Pelaku diupah Rp 6 juta ditambah uang bensin Rp 500 ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Bontang dan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yahya Yabo
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS