spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Raperda Dicabut, Satu Raperda Disahkan dalam Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim

SAMARINDA – Dalam Rapat Paripurna ke-15 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dicabut, sementara satu Raperda disetujui untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Kesepakatan tersebut dicapai pada, Senin (15/5/2023).

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim membahas sejumlah hasil pembahasan mengenai Raperda. Dua Perda yang dicabut adalah Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Sementara itu, satu Raperda yang disetujui dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menjelaskan bahwa pencabutan dua Perda tersebut diajukan oleh Komisi III untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan. “Masa kerja Komisi III diperpanjang untuk membahas pencabutan dua Perda,” kata politisi Golkar tersebut saat memimpin jalannya rapat.

Satu Raperda, yaitu Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, telah disahkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna tersebut.

Hasanuddin berharap bahwa dengan disahkannya Raperda tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera melakukan tindak lanjut.

“Proses penetapan Raperda tersebut selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Hasan. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img