spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Kasus Korupsi Rp1,2 M Mantan Tenaga Honorer Dinas PUPR PPU

PPU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus korupsi yang merugikan uang negara sekitar Rp1,2 miliar dengan tersangka satu orang eks honorer Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) PPU pada bidang bina marga inisial DK serta kontraktor berinisial MT.

Kasi Intel Kejari PPU, Eko Purwantono, mengungkapkan pelaku merupakan tenaga honorer pada Dinas PUPR. Adapun kejadian kasus dilakukan pada akhir 2023 lalu dengan nilai kerugian sekira Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut berupa batu pecah dengan dua kali nilai kontrak.

“Sang eksekutor merupakan tenaga honorer, pelaku memalsukan semua berkas dan tanda tangan PPTK dengan berdalih bahwa berkas yang ditanda tangani salah cetak dan sudah dimusnahkan,” ungkapnya, Selasa (6/5/2025).

Lanjut Eko menurut keterangan yang didapatkan, pelaku melakukan aksi tersebut sendirian, namun pihak dari Kejari PPU terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi yang sudah di tetapkan.

“Kami terus melakukan pendalaman, biasalah status akan berpengaruh terhadap keterangan yang disampaikan nantinya, mengingat status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kami juga sudah menetapkan 21 orang saksi yang akan kami lakukan pendalaman dalam waktu dekat ini. Dari proses pendalaman keterangan tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari di Polres PPU, kemudian kami akan lakukan rilis lanjutan kasus ini,” pungkasnya.

 

Pewarta: Deddy
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS