SAMARINDA – Dugaan kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 7,7 miliar di badan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diduga dilakukan oleh mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI berinisial ETW, saat ini masih terus diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Kasus korupsi hingga merugikan negara 7,7 miliar itu sesuai dengan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.
Lanjutan dari kasus tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta baru dari dugaan kasus tersebut.
“Dari Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Samarinda masih terus melakukan pendalaman untuk menemukan fakta baru,” ucap Erfandy dikonfirmasi Senin (22/5/2023).
“Kita akan cari tahu apakah ada keterlibatan oknum maupun pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” sambungnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Samarinda, dana dugaan korupsi itu digunakan oleh ETW untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
“Hasil interogasi, tersangka ETW mengaku uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.
Pendalaman kasus tersebut masih terus dilakukan Kejari Samarinda guna mencari tahu kemana saja aliran dana dugaan korupsi itu. Selain itu juga untuk menggali informasi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Masih kita lakukan pendalaman untuk cari siapa saja yang terlibat. Kita tunggu saja,” paparnya. (vic)