spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Pencemaran Pesisir Laut, Polres Bontang Mediasi Nelayan dan PT EUP

BONTANG – Polres Bontang melakukan mediasi permasalahan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada (EUP) di wilayah pesisir laut Bontang Lestari dan Santan Ilir, Marangkayu, Rabu (9/5/2025).

Mediasi ini menghadirkan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, perwakilan PT EUP, Lurah Bontang Lestari, Camat Marangkayu, Kepala Desa Santan Ilir, perwakilan Forum Santan Bersatu dan Aliansi Nelayan Santan Ilir. Sementara mediasi dipimpin oleh Waka Polres Bontang, Kompol Faisal Risa.

Dalam pertemuan ini perwakilan aliansi nelayan Muara Badak, Nina, menyebutkan kejadian tersebut sebenarnya sudah terjadi selama satu tahun belakangan. Hanya saja baru kali ini ikan yang mati sangatlah banyak. Ia pun mendengar pernyataan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengenai limbah tersebut memiliki baku mutu yang aman.

“Kalau memang baku mutu aman, warga sana kenapa harus bertahan dengan aroma yang sangat menyengat efek dari limbah tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini para nelayan terdampak diketahui tidak bisa menangkap ikan sama sekali. Sementara saat melaut mereka harus pergi lebih jauh dan memakan bahan bakar yang sangat banyak. Untuk itu pihaknya meminta adanya ganti rugi apabila memang terbukti adanya pencemaran lingkungan. Selain itu perbaikan laut sekitar yang telah tercemar perlu dilakukan sehingga nelayan dapat kembali mencari ikan.

Humas PT Energi Unggul Persada, Jayadi, menjelaskan mereka akan melakukan pertemuan satu pintu dengan para nelayan terdampak untuk membahas terkait pemberdayaan mereka serta ganti rugi yang perlu diberikan apabila memang terbukti limbah EUP yang membuat rugi nelayan.

Ia meminta nelayan yang terdampak untuk mencatat sebagai data yang akan digunakan agar pihaknya mengetahui pasti siapa nelayan terdampak yang harus perusahaan ganti rugi apabila memang terbukti dari hasil laboratorium.

“Kami tidak akan menutup-nutupi, upaya apa pun yang dilakukan secara resmi kepada masyarakat terdampak,” terangnya.

 

Pewarta: Syakurah
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS