spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Percepatan Pembangunan, KPBU di IKN Semakin Diminati

NUSANTARA – Skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) semakin menunjukkan geliat positif. Peningkatan minat dari investor dalam dan luar negeri terus terlihat, seiring dengan penguatan tata kelola serta penyederhanaan proses yang dilakukan dalam beberapa kuartal terakhir.

Melalui arahan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, berbagai proses investasi kini diarahkan untuk berjalan lebih ringkas dan efisien, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prinsip kehati-hatian tetap dijaga, namun hambatan birokratis yang tidak perlu akan diminimalkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

Capaian nyata dari penguatan tata kelola ini yakni dimulainya implementasi KPBU unsolicited sektor hunian dengan telah tuntasnya proses mendapat persetujuan Availability Payment (AP) dan penjaminan pemerintah dari Kementerian Keuangan dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) untuk dua proyek utama yakni Pembangunan 8 Tower Hunian ASN oleh PT Nindya Karya di WP 1A, mencakup 288 unit hunian bertipe 190 m² dan Pembangunan 109 Unit Rumah Tapak oleh PT Intiland di WP 1B dan 1C, dengan tipe bangunan 390 m².

Kedua proyek tersebut ditargetkan mulai transaksi pada kuartal kedua tahun 2025 dan memulai konstruksi pada tahun yang sama. Ini menjadi tonggak awal konkret dari pelaksanaan KPBU di IKN yang sebelumnya masih berada dalam tahap penyiapan.
Di samping itu, terdapat investor nasional yaitu Ciputra Nusantara dan Konsorsium Triniti Truba serta investor asing yaitu Konsorsium IJM – CHEC dan Maxim.
Ciputra Nusantara dan Konsorsium IJM – CHEC telah menyelesaikan Feasibility Study dan kini tengah menjalani evaluasi FS dan dokumen pendukung sebagai tahap lanjutannya. Sedangkan Konsorsium Triniti – Truba dan Maxim dalam proses finalisasi Feasibility Study sebelum memasuki tahapan evaluasi.

Selain enam proyek yang telah berjalan tersebut, saat ini terdapat tiga proyek tambahan yang digawangi oleh Adhi Karya, Konsorsium Samsung C&T – Brantas Abipraya, dan Konsorsium PJ-IC Bee Invest – Promec – Ozturk Holdings saat ini telah mendapatkan Letter-to-Proceed (LtP) dan tengah dalam tahap penyusunan Feasibility Study.

Investor-investor ini berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Turki, Spanyol, dan Brunei Darussalam dengan indikasi nilai investasi mencapai Rp63,3 triliun untuk sektor hunian.

KPBU Sektor Jalan dan Terowongan Multi Utilitas (MUT) menunjukkan perkembangan menjanjikan. Tercatat ada lima calon investor dari Tiongkok, Malaysia, dan Indonesia yang saat ini dalam proses penyusunan Feasibility Study dan evaluasi dokumen dengan indikasi total nilai investasi mencapai Rp71,8 triliun, di mana Rp55 triliun di antaranya berasal dari luar negeri.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menekankan skema KPBU di IKN bukan hanya untuk mempercepat pembangunan, tetapi memperkuat akuntabilitas publik jangka panjang.
“Proses due diligence yang kami terapkan melibatkan banyak pihak dari swasta, kementerian terkait, hingga auditor intern pemerintah untuk menjamin good governance. Transparansi dan tata kelola yang baik adalah fondasi utama dalam semua tahapan investasi.” ujarnya.

Begitu besarnya minat swasta di KPBU, saat ini masih terdapat sembilan calon investor lain di sektor hunian yang belum dapat diberikan lampu hijau untuk menjadi pemrakarsa KPBU unsolicited dengan skema AP.

“Hal ini karena minat KPBU sektor hunian di IKN perlu memperhatikan sektor lain yang akan dibiayai melalui skema KPBU AP. Kami akan mengundang mereka nantinya mengikuti KPBU sebagai peserta tender, atau melalui skema KPBU solicited,” jelas Agung Wicaksono selaku Deputi Bidang Pendanaan & Investasi Otorita IKN.

Sebuah sinyal kuat skema ini telah menjadi model investasi unggulan yang aman dan kredibel di mata dunia usaha.

Dengan tata kelola yang diperkuat, proses yang semakin efisien, dan kepemimpinan yang adaptif, KPBU kini menjadi tulang punggung percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang berkelanjutan, inklusif, dan terbuka bagi dunia. (Humas OIKN)

Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS