spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dukung Program MBG, BUMDes Diminta Ikut Berperan

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar lokakarya dan sosialisasi bertajuk ‘Memperkuat Peran Desa melalui Dukungan Program Perkarangan Pangan Bergizi (P2B) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam Mendukung Program Makan Gratis (MBG)’, Sabtu (15/3/2025) di rumah jabatan Wakil Gubernur.
Acara ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, sejumlah kepala desa, serta pejabat dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal.

Lokakarya ini bertujuan untuk memperjelas peran BUMDes dalam mendukung ketahanan pangan desa serta memastikan keberlanjutan program Presiden Prabowo yakni makan bergizi gratis.

Dalam wawancara dengan Media Kaltim Network, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan jumlah BUMDes aktif di Kaltim berjumlah 841 unit, diharapkan dapat berkolaborasi dengan yayasan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Dalam lokakarya ini, mereka sudah bertukar pikiran. Mudah-mudahan Pemprov bisa memberikan bantuan ke depan kalau anggaran mencukupi, agar setiap BUMDes bisa berjalan dengan baik,” kata Seno Aji.

Dengan keterlibatan aktif BUMDes dalam program MBG, diharapkan ketahanan pangan desa dapat terjaga dan program MBG bisa berjalan lancar di setiap daerah di Kalimantan Timur.

Sementara itu Fungsional Ahli Madya dari Direktorat Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Desa dan Daerah Tertinggal, Muhammad Yasin, menekankan BUMDes tidak dapat langsung berpartisipasi dalam program MBG bersama Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, hal ini bisa dilakukan apabila BUMDes bekerja sama dengan yayasan.

Sarat yayasan yang bisa menjalankan program MBG wajib telah memiliki rekam jejak minimal dua tahun di sektor ketahanan pangan dan kemudian mendaftarkan yayasan ke BGN.

“Kalau sudah punya yayasan, bisa didaftarkan secepatnya agar bisa langsung bekerja membantu program Presiden makan bergizi gratis,” ujarnya.

Sappe Sirait, Fungsional Ahli Madya dari Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa, menambahkan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024, Dana Desa sebesar 20 persen wajib digunakan untuk ketahanan pangan. Kepmendes Nomor 3 Tahun 2025 telah mengatur mengenai pengelolaan dana tersebut menjadi tanggung jawab BUMDes.

“Kalau suatu desa menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 1 miliar, maka Rp 200 juta di antaranya wajib dikelola BUMDes untuk program ketahanan pangan,” jelasnya.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS