spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Edarkan Sabu, Pekerja Serabutan Ditangkap Polres Balikpapan

BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (6/3/2025) sekitar pukul 03.50 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan warga. Di mana di lokasi tersebut sering terjadi aksi jual beli sabu dengan ciri-ciri tersangka berinisial HH (44) yang merupakan pekerja buruh serabutan.

“Setelah dilakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud petugas mendapati ciri-ciri pelakunya, kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).

Lebih lanjut Bangkit menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan badan tersangka, petugas hanya menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 800.000 dan satu unit Hp merek Oppo A54 warna biru. Setelahnya, petugas kembali melakukan pemeriksaan di rumah tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan kembali di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat total 2,47 gram, 3 bundel plastik klip bening kosong, 1 buah sendokkan yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka delapan paket sabu tersebut diterima dari orang yang biasa dipanggil dengan Inisial A dengan cara dijejak di kawasan Gunung Guntur, Balikpapan Tengah dengan kesepakatan harga per satu gram Rp 1,2 juta

“Atas pengungkapan tersebut selanjutnya petugas membawa pelaku berserta barang bukti ke Mako Polresta Balikpapan guna proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pewarta: Aprianto
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS