spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Efisiensi Anggaran di PPU, Kepala BKAD Muhajir: Kami Perhatikan Mandatory Spending

PPU – Efisiensi anggaran di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyasar ke beberapa sektor. Di mana di antaranya pendidikan dan kesehatan yang akan diefisiensi anggaran operasionalnya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten PPU, Muhajir, mengatakan seluruh belanja operasional pasti akan dikenakan efisiensi. Namun dikarenakan dalam sektor pendidikan terdapat mandatory spending sebanyak 20 persen, pihaknya akan tetap memperhatikan hal tersebut dalam pemangkasannya.

“Tetap 20 persen, karena sudah kita hitung dan tercukupi 20 persen karena kita enggak akan berani melakukan efisiensi tanpa pertimbangkan mandatory spending,” ungkapnya.

Selanjutnya, Muhajir mengatakan untuk pengupahan Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut masuk ke dalam belanja jasa. Ia memastikan penganggaran untuk belanja tersebut aman dan mencukupi.

“Alhamdulillah aman, terstruktur dari pusat dalam Inpres itu melakukan efisiensi di luar belanja pegawai. Jadi di Inpres (nomor 1 tahun 2025) termasuk SE (Surat Edaran) Menteri Keuangan dan Mendagri itu melakukan efisiensi itu tidak untuk belanja pegawai. Kita juga melakukan hal yang sama,” terangnya.

Disinggung terkait dengan Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP), Muhajir mengatakan pihaknya telah mengalokasikan untuk belanja jasa tersebut dan tidak dihilangkan. Termasuk di 2025 ini dan hanya melakukan pergeseran rekening belanja.

“Jadi saya rasa tidak terlalu berpengaruh, tinggal melihat kembali kebijakan daerahnya seperti apa. Terkait dengan THL di luar tahap satu dan dua, kami sedang menunggu pimpinan bupati baru ini,” jelasnya.

Ia memahami permasalahan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten PPU saja, namun hampir di seluruh daerah kabupaten, kota maupun provinsi. Sehingga menurutnya, hanya menunggu keputusan dari pemerintah daerah baru dan kemudian mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang memang perlu dipertimbangkan dari sisi kondisi keuangan daerah.

“Saya memang tidak ikut koordinasi ke BKN sebelumnya tetapi kalau dari hasilnya ‘kan semua diberikan kewenangannya ke daerah,” pungkasnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS