TANJUNG REDEB – Bahasa Banua dipilih sebagai salah satu muatan lokal (Mulok) di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Berau. Namun, hingga saat ini pengaplikasiannya belum juga dilakukan.
Hal itu turut menjadi perhatian Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina.
Menurutnya, kendalanya lantaran belum ada sumber daya manusia (SDM) atau guru yang mengajar Bahasa Banua tersebut. Padahal itu menjadi salah satu penerapan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pelestarian Bahasa Banua dan Kebudayaan Berau.
“Kendalanya terkait guru penerjemah ke bahasa daerah yang masih susah dicari,” ucapnya, Senin (2/10/2023).
Padahal, Bahasa Banua atau Berau dipilih karena menjadi identitas Bumi Batiwakkal. Memang diakuinya ada tiga suku asli Berau yakni, Banua, Bajau dan Dayak. Jika dibandingkan, Bahasa Dayak dan Bajau sudah ada di daerah lain di Kaltim. Hanya Bahasa Banua saja yang belum dimiliki daerah lain.
“Sulit untuk menemukan guru yang mampu menguasai Bahasa Banua. Paling tidak kita bisa awali penerapannya pada muatan lokal atau ekstrakurikuler Bahasa Banua,” sebutnya.
Karenanya, dirinya menekankan, kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) dan Dinas Pendidikan (Disdik) Berau untuk segera membuatkan turunan dari Perda Berau Nomor 7 Tahun 2018, agar penerapan Bahasa Banua bisa dioptimalkan.
“Setiap ada pertemuan dengan OPD terkait, kami akan terus mendorong. Karena Perbup ini kan kisi-kisinya dari mereka,” pungkasnya. (Mnz/Adv)
Pewarta: Amnil Izza
Editor: Irfan