spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian dan Pengancaman Diringkus Polisi di Batu Sopang

PASER – Kepolisian Resort (Polres) Paser menangkap dua pria berinisial T (40) dan A (40) yang melakukan aksi preman dengan menguasai barang milik perusahaan tanpa hak serta melakukan pengancaman terhadap petugas keamanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, di area Workshop PT Samindo Utama Kaltim, Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang.

Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, mengungkapkan kedua pelaku diketahui mencuri sejumlah barang bekas bernilai ekonomis seperti brake drum dan potongan besi spring menggunakan mobil pick up hitam.

“Saat aksinya diketahui oleh petugas keamanan, salah satu pelaku sempat mengancam menggunakan besi panjang (dodos) sebelum akhirnya melarikan diri,” jelas Agus Setyawan, Selasa (13/5/2025).

Setelah mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Kasat Reskrim Polres Paser menerjunkan tim gabungan dari Unit Jatanras, Unit I Pidum, dan Polsek Batu Sopang untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran. Setelah hampir empat bulan menjadi buronan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus, Senin (12/5/2025).

“Tersangka A ditangkap saat tertidur di rumahnya di Desa Legai, sementara T ditangkap di wilayah Samurangau. Keduanya kini telah dibawa ke Mako Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

AKP Agus Setyawan menegaskan Polres Paser akan menindak tegas segala bentuk aksi preman terlebih yang mengganggu iklim investasi dan ketertiban masyarakat.

“Segala bentuk tindakan preman terutama yang mengganggu investasi dan stabilitas ekonomi tidak akan kami toleransi. Polres Paser berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS