spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Empat Warga Telemow Dikriminalisasi, Koalisi Tanah untuk Rakyat Tuntut Warga Dibebaskan

PPU – Empat Warga Kelurahan Telemow, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dikriminalisasi dan telah ditahan di Kejaksaan Negeri PPU. Hal ini akibat sengketa lahan Telemow dan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI KU).

Tim hukum Koalisi Tanah Untuk Rakyat, Fathul Huda, mengatakan sejak tahun 2017, PT ITCI KU mengklaim lahan Kelurahan Telemow seluas 83,55 hektare sebagai HGB miliknya.

“Hal tersebut memicu penolakan juga protes dari warga yang tidak menerima klaim tersebut,” ungkapnya, Jumat (14/03/2025).

Fathul menjelaskan alih-alih menyelesaikan sengketa secara humanis, PT ITCI KU memilih mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga. Pelaporan warga Telemow telah dilakukan sejak tahun 2020 ke Polres PPU dan Juli 2023 ke Polda Kaltim.

“Ada empat warga yang ditahan, atas nama Syafarudin, Syahdin, Hasanudin dan Rudiansyah yang dikriminalisasi sebagai pelimpahan tahap 2 laporan ke Polda Kaltim. Ini sedang ditahan di Kejari PPU,” jelasnya.

Ia mengatakan carut marut konflik yang terjadi diduga kuat terjadi karena adanya maladministrasi dan tidak dilibatkannya warga sejak dari tahapan sosialisasi hingga penerbitan HGB.

“Kejadian ini dimaknai dengan dugaan HGB PT ITCI KU terbit di ruang gelap yang tidak jelas dan tidak diketahui asal-usulnya oleh warga,” tambahnya.

Berdasarkan hal tersebut Koalisi Tanah Untuk Rakyat menuntut untuk segera melepaskan empat warga yang telah ditahan dan menghentikan proses hukumnya.

Pewarta: Nelly Agustina
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS