PPU – Membasmi peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Babulu, Polsek Babulu berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial INP (22) pada Rabu (26/4/2023). Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang curiga terhadap kegiatan mencurigakan yang dilakukan oleh pemuda tersebut.
Unit Reskrim Polsek Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menangkap INP yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu seberat total 3,6 gram bruto. “Pemuda INP ditangkap di Desa Gunung Intan,” ujar Kapolsek Babulu, Iptu Syaifudin, yang mewakili Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, pada Sabtu (29/4/2023).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan poros Desa Gunung Intan. “Anggota Unit Reskrim Polsek Babulu melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut,” lanjut Syaifudin.
Sekira pukul 17.30 Wita, Unit Reskrim Polsek Babulu memantau aktivitas seseorang dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat. Pelaku tampak mondar-mandir di pinggir jalan kawasan RT 06 Desa Gunung Intan. “Anggota Unit Reskrim melakukan penggeledahan badan terhadap orang yang dicurigai tersebut,” sebut Syaifudin.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu, satu unit handphone merek Vivo warna merah, selembar tisu, dan satu celana pendek berwarna krem. Menurut pengakuan pelaku, lima paket sabu itu dipesan oleh istrinya, yang bernama EVA, melalui aplikasi Whatsapp.
Kemudian, INP beserta barang bukti diamankan ke Polsek Babulu untuk proses lebih lanjut. INP kini dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk saat ini, kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkas Syaifudin. (SBK)