spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gideon Minta Peran Masyarakat Dalam Melestarikan Budaya Lokal Berau

spot_imgTANJUNG REDEB – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Gideon Andris meminta peran serta masyarakat dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal di Kabupaten Berau.

Menurutnya, pelestarian budaya lokal bukan hanya peran dari pemerintah daerah saja, tetapi perlu dukungan dan kepedulian masyarakat dalam mengembangkan budaya lokal Berau.

“Untuk melestarikan budaya itu tergantung dari kepedulian masyarakat itu sendiri. Dan sebenarnya yang bisa melestarikan budaya dalam suatu daerah, bukan tergantung pada pemerintah saja melainkan peran masyarakat itu sendiri,” ujarnya, Rabu (27/11/2024).

Dikatakannya, pemerintah daerah telah melakukan upaya yang cukup maksimal dalam menjaga kelestarian budaya lokal. Sebab, dukungan pemerintah daerah menjadi salah satu faktor keberhasilan dalam pelestarian kebudayaan dan kearifan lokal di Kabupaten Berau.

“Meskipun saat ini era modern banyak budaya kekinian, tapi budaya lokal harus tetap dijaga kelestariannya,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Gideon, sinergitas antara pemerintah daerah dan masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk menjaga dan melestarikan budaya lokal di Bumi Batiwakkal. Ia berharap, pelestarian budaya lokal dapat terus dipertahankan di tengah gempuran era modernisasi saat ini.

“Intinya sinergitas keduanya harus terjalin dengan baik. Harus kita akui, Pemerintah Daerah tidak akan bisa maksimal kinerjanya tanpa masyarakat, begitupun sebaliknya,” bebernya.

Lebih lanjut, Gideon mengimbau para generasi muda, agar selalu semangat melestarikan budaya di Kabupaten Berau.

“Mengikuti tren itu penting agar tidak ketinggalan. Tapi budaya juga tetap harus dilestarikan,” pungkasnya. (srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS