spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

GP Ansor Kukar Gelar Konfercab VII, Pemkab Harapkan Sinergi Lebih Kuat

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) VII Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kukar yang digelar pada Sabtu (10/8/2024) di Aula Serbaguna Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar. Melalui kehadiran Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kukar, Dafip Haryanto, Pemkab menegaskan pentingnya peran GP Ansor dalam mendukung pembangunan daerah.

Dafip Haryanto mengucapkan selamat atas terselenggaranya Konfercab ini, sembari menekankan bahwa GP Ansor telah memberikan kontribusi signifikan dalam berbagai aspek pembangunan di Kukar. Ia berharap, dari Konfercab ini akan lahir keputusan-keputusan strategis yang mampu mendorong kemajuan daerah dan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi pemuda.

“Pemimpin yang terpilih dalam Konfercab ini diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang agama dan gerakan keagamaan, sehingga dapat membawa GP Ansor ke arah yang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kukar,” ujar Dafip Haryanto.

Selain itu, Pemkab Kukar juga menyampaikan harapan besar kepada generasi muda GP Ansor untuk terus berperan aktif dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, toleran, dan berakhlak mulia. Dukungan dan partisipasi aktif dari GP Ansor dinilai krusial dalam upaya membangun daerah yang berdaya saing dan harmonis.

Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor Kukar dalam sambutannya menegaskan bahwa Konfercab VII ini menjadi momentum penting untuk memperkuat organisasi dan memastikan kelanjutan kepemimpinan yang solid. Ia menambahkan, GP Ansor sebagai bagian integral dari Nahdlatul Ulama (NU), memiliki tanggung jawab besar dalam mempersiapkan kader-kader yang mampu melanjutkan perjuangan dan menjaga marwah NU.

“GP Ansor adalah organisasi yang telah ada bahkan sebelum republik ini berdiri. Kita harus bangga menjadi bagian dari sejarah panjang ini dan terus menjaga semangat kebersamaan serta pengabdian,” tutupnya. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS