spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gubernur Kaltim Disambut Tepung Tawar, Simbolis Tradisi dan Harapan di Kaltim

SAMARINDA – Aroma wangi beras kuning menyatu dengan udara pagi di lobi kantor Gubernur Kaltim. Lantunan doa terdengar khidmat mengiringi prosesi Tepung Tawar, sebuah tradisi adat yang menandai langkah awal Rudy Mas’ud sebagai Gubernur Kalimantan Timur.

Pada Senin (3/3/2025), bukan sekadar hari pertama kerja. Bagi masyarakat Benua Etam, ini adalah awal dari perjalanan kepemimpinan baru yang diharapkan membawa keberkahan dan perlindungan bagi sang pemimpin serta rakyatnya.

Terlihat di tengah-tengah deretan pejabat tinggi Pemprov Kaltim, seorang pria dengan pakaian khas Kesultanan Kutai Kartanegara berdiri tegap. Ia adalah Haji Adji Pangeran Haryo Kusumo Poeger yang memimpin prosesi adat ini.

Taburan beras kuning dan sentuhan lembut tepung tawar pada tangan Gubernur menjadi lambang harapan-agar setiap kebijakan yang diambil kelak selalu diberkahi.

“Selain doa, tradisi ini bermakna melepaskan bala. Tadi ada simbol melepaskan bala oleh Gubernur, jadi bala itu akan lari semua,” jelas H.A.P. Haryo Kusumo Poeger.

Tidak hanya Gubernur, Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, turut menjalani prosesi serupa. Didampingi sang istri, Wahyu Hernaningsih Seno Aji, keduanya menerima doa restu dari para tetua adat.

Kemeriahan prosesi semakin terasa ketika Aji Mohd Afriansyah melangkah ke tengah ruangan. Dengan gerakan anggun dan penuh makna, ia membawakan tari Topeng Wirun, sebuah tarian klasik dari Kutai Kartanegara.

Topeng yang dikenakannya bukan sekadar hiasan, tetapi simbol wajah pemimpin yang harus teguh, bijak, dan mampu menyesuaikan diri dengan segala tantangan yang datang.

Setelah prosesi adat selesai, Gubernur dan Wakil Gubernur tidak langsung beristirahat. Mereka melangkah menuju ruang rapat, bersiap memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) pertama.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS