spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gunakan Sistem Jejak dari Samarinda, Sabu Gagal Edar Selamatkan 3.000 Korban Pengguna

BONTANG – Polres Bontang berhasil menangkap dua pelaku pengedar narkotika dengan barang bukti (BB) sabu seberat 503 gram. Kedua pelaku, YP dan OCW, diketahui telah dua kali mengambil sabu menggunakan sistem jejak di Muara Badak, Kutai Kartanegara.

Kapolres Bontang, AKBP Alex F.L. Tobing, melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengungkapkan, pemasok sabu berasal dari Samarinda dan menggunakan metode transaksi sistem jejak agar identitas rantai di atasnya tidak terungkap.

“Tersangka hanya diarahkan melalui HP dari Samarinda dengan sistem jejak. Mereka menerima informasi berupa foto dan sherlock lokasi dari seseorang melalui HP untuk mengambil barang bukti sabu,” ujar AKP Rihard Nixon, Rabu (22/1/2025).

Dijelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan upah Rp 6 juta serta tambahan uang bensin Rp 500 ribu. Tersangka YP bertugas berkomunikasi langsung dengan pengarah di Samarinda. “Menurut pengakuan, mereka sudah dua kali mengambil sabu di Muara Badak, dan ini yang ketiga kalinya,” tambah Rihard.

Polisi masih menyelidiki keterkaitan kedua pelaku dengan jaringan sebelumnya, termasuk identitas pengarah di Samarinda yang belum diketahui secara pasti.

“Dari pemetaan kami, pelaku yang mengarahkan mungkin menggunakan nama samaran yang berbeda. Ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari total sabu seberat 503 gram yang gagal diedarkan, Polres Bontang menyatakan telah menyelamatkan sekitar 3.000 orang dari potensi penggunaan narkotika. Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 700 juta lebih.

Penulis: Yahya Yabo
Editor: Agus Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS