spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Guru Honorer di Samarinda Diduga Lecehkan Dua Murid SD, TRC PPA Lapor ke Polisi

SAMARINDA – Seorang guru honorer di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Samarinda Utara, berinisial AR (25), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua muridnya yang berusia sembilan tahun. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Korwil Kalimantan Timur, Rina Zainun, menjelaskan kejadian ini terjadi, Sabtu 25 Januari 2025, saat para korban sedang membersihkan kelas. Pelaku kemudian membawa mereka ke sebuah ruangan, mengunci pintu, dan melakukan tindakan tidak senonoh.

“Korban pertama berusaha menghindar setelah menampar pelaku,” kata Rina.
“Kemudian pelaku memeluk korban kedua secara paksa, mengangkat, serta mencium salah satu dari mereka. Salah satu korban berhasil membuka pintu dan para korban lari keluar,” tambahnya

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban menolak untuk pergi ke sekolah dan meminta pindah.
Orang tua korban yang curiga kemudian menanyakan alasan di balik permintaan tersebut hingga akhirnya korban menceritakan apa yang telah dialami.

“Salah satu korban tidak mau sekolah lagi dan meminta pindah,” ungkap Rina.
“Dari situ orang tua mulai curiga dan akhirnya korban menceritakan apa yang terjadi,” terangnya

Pihak TRC PPA bersama orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke Polresta Samarinda, Senin, 3 Februari 2025. Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan terus mendampingi hal ini sampai dengan tuntas. Mudah-mudahan hal ini dapat selesai sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait kasus ini. Namun, ia menegaskan akan menindak tegas pelaku apabila laporan tersebut masuk.

“Saya belum menerima laporan terkait pelecehan anak di bawah umur dari guru SD. Tetapi apabila ada laporan yang masuk, saya akan langsung menindak tersangka tersebut,” kata Kombes Pol Hendri Umar melalui keterangan persnya kepada media.

Pewarta: Dimas
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS