SAMARINDA – Kritiknya terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU Nomor 3 Tentang Ibu Kota Negara (IKN). Menurutnya, RUU tersebut tidak memperhatikan keterwakilan masyarakat Kaltim di IKN, disampaikan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud.
Hal ini ia sampaikan dalam dialog pembahasan RUU tersebut antara pemerintah pusat dan daerah, belum lama ini. Ia menilai bahwa tata kelola pemerintahan di IKN tidak adil karena tidak melibatkan wakil DPRD kabupaten/kota dan provinsi, melainkan hanya DPR RI.
“Bagaimana keterwakilan masyarakat Kaltim di IKN? Apakah ada forum yang setara dengan DPRD provinsi yang bisa mewakili kepentingan daerah?” tegas Hasanuddin Mas’ud, yang akrab disapa Hamas.
Politisi Golkar ini membandingkan dengan DKI Jakarta yang memiliki DPRD provinsi, walaupun tidak memiliki DPRD tingkat dua atau kota. Ia menganggap ini sebagai bentuk keterwakilan masyarakat di ibu kota.
Hamas juga menyoroti rencana pembentukan wadah yang mirip dengan lembaga yang mewakili masyarakat Kaltim di IKN. Ia mengaku belum mendapat penjelasan tentang konsep dan mekanisme pembentukannya.
“Kami masih menunggu penjelasan dari pemerintah pusat, bagaimana wadah itu akan dibentuk dan berfungsi. Kami harap ada keterlibatan dan keterbukaan dalam prosesnya,” tutupnya. (ADV/RM)