spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hanya 20 Driver Terima Bonus Hari Raya di Paser

PASER – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Paser telah melakukan pertemuan dengan pihak aplikasi transportasi online di Kabupaten Paser, guna membahas Bonus Hari Raya (BHR) untuk driver atau pengemudi yang terdata di Kabupaten Paser, Jumat (21/3/2025).

Kepala Disnakertrans Paser, Rizky Noviar, mengatakan dari jumlah driver online yang terdata di Kabupaten Paser mencapai 1.000 lebih pengemudi, namun hanya sekitar 20 di antaranya yang aktif.

“Hanya sekitar 20 pengemudi yang aktif berdasarkan data aplikasi. Itu jumlah yang dinilai produktif dan berkinerja baik yang terlihat di aplikasi,” kata Rizky.

Dikatakan Rizky, mengenai hal tersebut pemerintah daerah tidak bisa mengintervensi pihak pemilik aplikasi agar memberikan bonus kepada semua driver online di Kabupaten Paser.

“Sudah ada ketentuan yang diatur di Kementerian Ketenagakerjaan. Semoga yang berhak menerima bonus bisa segera mendapatkan haknya,” ujarnya.

Disnakertrans Paser hanya bisa mengimbau pelaksanaan pembayaran bonus agar dilakukan tujuh hari sebelum Idulfitri, di mana mengenai pencariannya merupakan ranah pihak perusahaan.

Apabila nantinya ada aksi protes dari driver online yang tidak mendapatkan BHR, Disnakertrans Paser sudah menyiapkan posko pengaduan.

“Kita berharap seperti Lebaran 2024 lalu tidak ada aduan masuk, semoga tahun ini demikian,” harapnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS