spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bukan Kampanye, Kotak Kosong Hanya Disosialisasikan

SAMARINDA – Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, hanya Kota Samarinda yang memiliki calon tunggal. Pasangan calon (Paslon) Andi Harun dan Saefuddin Zuhri akan melawan kotak kosong pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menegaskan bahwa kotak kosong tidak boleh dikampanyekan. Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, menyatakan bahwa kampanye untuk kotak kosong tidak dibenarkan, karena KPU hanya mengatur kampanye untuk pasangan calon.

“Dalam konteks kampanye, kotak kosong itu tidak ada. Karena kotak kosong hanya disosialisasikan,” tegas Firman saat dihubungi via telepon oleh Media Kaltim pada Selasa (01/10/2024).

Firman menjelaskan bahwa masyarakat tidak dilarang mendukung kotak kosong, namun kampanye hanya diperuntukkan bagi pasangan calon. Kampanye harus berisi gagasan, visi, dan misi yang disampaikan, serta mengikuti persyaratan dan jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalaupun ada yang mendukung kotak kosong, jangan menggunakan narasi kampanye,” ujarnya.

Meski demikian, KPU Samarinda memperbolehkan sosialisasi kotak kosong selama sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tetap memberikan kebebasan bagi masyarakat Samarinda untuk memilih.

“Monggo, silakan sosialisasikan kotak kosong,” tutup Firman. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img