spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Harga Cabai Turun Jelang Idulfitri di Kukar, Stok Masih Berlimpah

TENGGARONG – Harga cabai di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami penurunan signifikan setelah sempat menyentuh angka Rp 150 ribu per kilogram. Kini, harga cabai di pasaran berkisar antara Rp 75 ribu hingga Rp 90 ribu per kilogram. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya pasokan dari petani lokal yang memasuki masa panen di berbagai kecamatan.

Menurut Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kukar, Sutikno, panen cabai dari petani lokal menjadi faktor utama yang menekan harga dan menstabilkan pasar.

“Kami bersyukur hasil panen petani mulai berdampak. Dengan pasokan yang meningkat, harga cabai kini jauh lebih terkendali, terutama menjelang Idulfitri. Selain cabai, harga bawang merah dan bawang putih lebih stabil dibandingkan sebelumnya,” kata Sutikno, Rabu (11/3/2025).

Turunnya harga cabai menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri di mana permintaan bahan pokok meningkat tajam. Sutikno menjelaskan keberhasilan ini tidak lepas dari peran petani lokal yang terus meningkatkan produktivitasnya.

Untuk menjaga keseimbangan harga pangan, Pemkab Kukar telah mengalokasikan dana sebesar Rp 2,6 miliar sejak 2024 guna mendukung Kelompok Wanita Tani (KWT) di 12 kecamatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan hasil panen dan menjaga ketersediaan stok pangan agar harga tetap stabil sepanjang tahun.

Selain itu, Pemkab Kukar secara rutin menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di berbagai kecamatan untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh bahan pokok dengan harga terjangkau.

“Kami ingin masyarakat mendapatkan bahan pokok sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Ini bagian dari upaya kami untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama di momen penting seperti Ramadan dan Idulfitri,” tandasnya. (adv)

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS