SAMARINDA – Tim Seleksi (Timsel) telah membuka pendaftaran untuk calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 17 April 2023 hingga 3 Mei 2023 mendatang.
Berkas lamaran, bisa langsung diantar ke Sekretariat Timsel Bawaslu Kaltim di Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.
“Untuk hari pertama pendaftaran, informasi yang saya terima dari panitia pendaftaran, belum ada yang mengirimkan berkas lamarannya. Mungkin calon pendaftar masih melengkapi berkasnya,” kata Dr. Saipul, S.Sos., M.Si, Ketua Timsel.
Menurut Saiful, panitia pendaftaran masih menerima berkas lamaran, pada Selasa (18/4/2023) hari ini, sebelum memasuki cuti bersama Hari Raya Idulfitri pada 19 April hingga 25 April.
“Pendaftaran hanya dibuka selama 7 hari kerja, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA. Setelah cuti Lebaran, pendaftaran dilanjutkan tanggal 26 April sampai 3 Mei 2023,” tutur Saipul.
Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota Bawaslu Kaltim ini, untuk merekrut dua calon anggota dengan masa jabatan 2023-2028. Dari komposisi 5 anggota Bawaslu Kaltim saat ini, 3 anggota Bawaslu Kaltim memiliki masa jabatan berbeda dan telah dilakukan rekrutmen tahun 2022 lalu dengan masa jabatan 2022-2027.
Pengumuman resmi pendaftaran calon anggota bawaslu Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 001/HK.01.01/KI/04/2023 resmi telah dirilis melalui situs Bawaslu Kaltim, https://kaltim.bawaslu.go.id sejak Rabu (12/4/2023). Dilanjutkan sosialisasi pendaftaran yang telah dilakukan Timsel di beberapa lokasi di kabupaten kota. Seperti Bontang, Kukar, Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU). Informasi seputar pendaftaran juga bisa diakses melalui https://linktr.ee/timselbawaslu2023
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut :
A. Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian dan Pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Beberapa hal yang juga perlu diperhatikan pelamar yakni:
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- Formulir berkas administrasi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui website kaltim.bawaslu.go.id
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui :
- Email : timselbawasluprovkaltim2023@gmail.com (cp. 082210176917/Intan)
- Pos Kilat Khusus yang dikirim harus diterima sekretariat Tim Seleksi paling lambat tanggal 03 Mei 2023 pada pukul 16.00 WITA
- Diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Hotel Bumi Senyiur, Jl. Pangeran Diponegoro No. 17-19, Pelabuhan, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, 75111)
- Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 17 s/d 18 April dilanjut pada tanggal 26 April s/d 03 Mei 2023 (7 hari kerja), mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA pada hari Senin-Kamis dan pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (mk)