spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil Evaluasi Kominfo RI Terkait Smart City, Pemkab Kukar Capai 75 Persen

TENGGARONG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI kembali melakukan evaluasi tahap II terhadap pelaksanaan program Smart City di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Evaluasi yang digelar secara hybrid pada Senin (4/11/2024).

Berlangsung di Ruang Rapat Diskominfo Kukar ini, bertujuan mengukur capaian transformasi digital dan menentukan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan kota cerdas di Kukar.

Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Diskominfo Kukar, Ery Hariyono, menjelaskan perkembangan signifikan yang telah dicapai dalam enam pilar utama Smart City. Yakni Smart Governance, Smart Branding, Smart Society, Smart Economy, Smart Living dan Smart Environment

Diskominfo Kukar juga berfokus pada penguatan keamanan data dengan penerapan standar ISO 27001 dan peningkatan infrastruktur digital. Sistem digitalisasi surat-menyurat kini diterapkan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan memastikan validitas dokumen melalui verifikasi digital.

“Kami terus memberikan pelatihan dan sosialisasi keamanan informasi kepada perangkat daerah untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data,” ujar Ery.

Hingga saat ini, progres implementasi program Smart City Kukar telah mencapai 75 persen dari rencana awal. Namun, Ery mengakui bahwa masih ada penyesuaian yang diperlukan untuk mencapai target secara penuh.

“Kami berkomitmen memperkuat keterhubungan antar sistem di berbagai sektor dan mengembangkan infrastruktur digital yang lebih baik untuk mewujudkan Smart City yang sesungguhnya,” tambahnya.

Program Smart City Kukar menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan evaluasi dan pengembangan yang terus dilakukan, Kukar optimistis mampu menjadi salah satu daerah terdepan dalam penerapan Smart City di Indonesia. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS