JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) serta agen penyalur kerja merasa terpaksa memberikan sejumlah uang kepada pelaku pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hal ini dilakukan agar mereka tidak dikenai denda besar yang bisa timbul akibat keterlambatan pengurusan izin kerja.
“Para agen tadi mau tidak mau (memberikan uang), harus memberikan, kalau tidak ya mereka akan mendapatkan denda lebih besar dari pada uang yang harus dikeluarkan untuk mengurus (izin),” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (9/6/2025).
Menurut Budi, para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dengan sengaja mengabaikan proses pengurusan izin dari para agen atau TKA yang tidak memberikan uang. Akibatnya, masa berlaku izin kerja TKA menjadi terlewat tanpa pemberitahuan dan mereka pun dikenai denda harian.
“Dendanya cukup lumayan, per hari hitungannya, seperti kalau kapal telat berlabuh, berlayar, akan didenda per hari,” kata Budi.
Budi menjelaskan modus ini dimanfaatkan oleh para tersangka karena mereka melihat celah dalam aturan yang berlaku dan memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi. Budi menegaskan perbuatan tersebut masuk kategori pemerasan karena pihak pemberi tidak memiliki pilihan lain.
“Inilah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum (pelaku) Kemnaker ini untuk melakukan pemerasan atau permintaan sejumlah uang kepada agen-agen yang melakukan pengurusan (izin kerja TKA),” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Suhartono.
Tujuh tersangka lainnya merupakan mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker, Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA, Wisnu Pramono, dan mantan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA, Devi Anggraeni.
Selain itu, ada pula eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta, Gatot Widiartono, mantan staf Ditjen PPTKA Kemnaker, Putri Citra Wahyoe, eks staf Ditjen PPTKA Kemnaker, Jamal Shodiqin, serta Alfa Eshad.
Para tersangka ini diduga berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53 miliar dari praktik pemerasan terhadap agen dan calon TKA selama kurun waktu sejak tahun 2019.
Pewarta: Fajri
Editor: Yahya Yabo