SAMARINDA – Kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan, Universitas Mulawarman (Unmul) dirusak.
Aksi perusakan tersebut diduga dilakukan secara ilegal atau tanpa izin dengan menggunakan lima unit alat berat, bertepatan dengan masa libur lebaran dengan memanfaatkan kelengahan pengawasan.
Aktivis Kalimantan Timur sekaligus ketua umum lembaga Forum Pemuda Pemantau Kebijakan (FP2K) Provinsi Kalimantan Timur, Asia Muhidin, mengecam keras aktivitas tambang ilegal di KRUS.
Ia menegaskan tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) yang selama ini digunakan sebagai laboratorium alam untuk penelitian dan pendidikan kehutanan.
“Ini bukan hanya soal perusakan lingkungan, tetapi tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab,” tegas Asia Muhidin dalam pernyataannya, Rabu (9/4/2025).
Dalam surat yang beredar pelaku pengrusakan diduga berasal dari manajemen KSU Putra Mahkamah Mandiri, tertangkap basah saat melakukan aktivitas pembukaan lahan secara ilegal di kawasan tersebut pada 4 April 2025 lalu. Sedikitnya empat hingga lima alat berat ditemukan di lokasi kejadian.
Asia menjelaskan meskipun secara legal kawasan tersebut merupakan milik KLHK, pengelolaannya telah diserahkan kepada Fakultas Kehutanan Unmul untuk kepentingan penelitian. Total luas area yang dimaksud mencapai lebih dari 300 hektare dan telah ditetapkan sebagai Kebun Raya Unmul Samarinda. Di mana kerusakan yang terjadi diperkirakan seluas 3,2 hektare.
“Tanggung jawab atas pengawasan kawasan ini ada pada laboratorium KHDTK yang dipimpin oleh Pak Rustam. Maka sudah semestinya ada langkah serius untuk menjaga kawasan tersebut dari tindakan ilegal,” ujar Asia.
Ia menyoroti lemahnya pengawasan selama masa libur panjang yang akhirnya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk merusak hutan kota tersebut.
Dampaknya tidak hanya kerugian lingkungan, tetapi rusaknya tempat penelitian dan pendidikan bagi mahasiswa dan akademisi.
“Kita bicara soal pohon-pohon besar seperti ulin yang tumbang. Menumbuhkan kembali pohon sebesar itu butuh waktu puluhan tahun. Ini bukan kerugian kecil,” tambahnya.
LSM yang dipimpinnya mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh. Ia berharap Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK dan Dinas ESDM turut aktif mengusut hingga tuntas kasus ini agar menimbulkan efek jera.
“Pelaku perusakan harus dipidana agar memberikan efek jera bagi pelaku dan bagi pelaku yang berupaya ingin mencuri di lahan tersebut kembali,” tegasnya.
Asia Muhidin menyarankan agar kawasan tersebut diberi pagar pembatas dan jalan agar petugas dapat menjaga dengan sistem pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Kami tidak ingin ini hanya jadi isu sesaat. Harus ada tindakan nyata. Kalau ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menyentuh wilayah konservasi ini, harus dicabut,” pungkasnya.
Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo