spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Imbas TPT, Dewan Minta Perda Perlindungan Tenaga Kerja Diterapkan

TANJUNG EDEB – Pada Rapat Paripurna terkait penyampaian pandangan akhir Fraksi DPRD Berau beberapa waktu yang lalu. Fraksi PDI Perjuangan menyoroti Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Berau.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi P Mangunsong menyampaikan tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Berau dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Berau tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan ditahun-tahun sebelumnya.

Hal ini menjadi cacatan serius dari Fraksi PDI Perjuangan. Ada 3 faktor penyebab persentase tingkat pengangguran terbuka mengalami kenaikan. Yang pertama, Belum maksimalnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

“Masih tingginya penerimaan tenaga kerja dari luar yang secara skill juga dimiliki calon tenaga kerja lokal di Kabupaten Berau,” ungkapnya.

Lanjut Rudi, kedua minimnya pengelaman kerja dari calon tenaga kerja lokal yang mencari pekerjaan. Ketiga, banyaknya lowongan pekerjaan dari lapangan pekerjaan yang tetap mengharuskan pelamar memiliki pengalaman kerja.

“Ini menjadi PR kita bersama untuk menuntaskan permasalahan ini,” ucapnya.

Rudi menjelaskan mengenai hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Pemkab Berau untuk melaksanakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Perda ini bukan Perda diskriminatif untuk para pekerja luar. Melainkan memberikan perlindungan dan proteksi kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan.

“Perlu diketahui, pada tahun 2018, satu-satunya kabupaten/kota se-Indonesia yang memiliki Perda tentang Perlindungan terhadap tenaga kerja lokal hanya Kabupaten Berau. Sehingga kabupaten/kota lainnya mengikuti Perda ini,” tandasnya. (Adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER