SAMARINDA– Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Timur didorong untuk mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinkes Kaltim, dr. Jaya Mualimin, mengatakan kepada kepala OPD Pemprov Kaltim sudah disampaikan untuk mempelopori penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR.
“Perda itu sudah ada sejak 2017. Tapi, masih banyak OPD yang belum menerapkan dengan baik. Perda tentang KTR sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok,” kata Jaya, Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut, untuk penerapan kawasan tanpa rokok di lingkungan pemerintah provinsi Kaltim akan menjadi teladan bagi 10 kabupaten dan kota di Kaltim.
Kemudian, beberapa tantangan dalam penerapan KTR di OPD antara lain komitmen pimpinan dan pegawai yang merokok untuk menaati sangat kurang dan tidak adanya satuan tugas (satgas) KTR.
Untuk tantangan lainnya yaitu, ketiadaan sanksi atau penghargaan bagi OPD yang melaksanakan atau melanggar perda. Selain itu, tidak ada area merokok yang sesuai dengan aturan perda, dan penanda KTR yang kurang.
“Kami berharap OPD bisa lebih sadar untuk menerapkan KTR di tempat kerja. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pengawasan agar OPD bisa menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, bersih, dan sehat,” bebernya.
Diketahui, setiap tahun Pemprov Kaltim memberikan penghargaan kepada OPD yang telah menerapkan KTR dengan baik.
Sejumlah instansi di lingkungan Pemprov Kaltim yang mendapatkan penghargaan pada tahun 2022 lalu adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Rumah Sakit Jiwa Atma Husada, dan Badan Kepegawaian Daerah. Penghargaan tersebut diserahkan pada Hari Kesehatan Nasional, pada November ini.
“Pada 2023, kami berharap akan ada lebih banyak OPD yang bisa menerapkan KTR sesuai peraturan yang berlaku. Target kami adalah 100 persen atau 48 OPD telah menerapkan KTR di provinsi Kalimantan Timur,” imbuhnya.
Tak lupa, Jaya juga mengajak masyarakat untuk mendukung program KTR dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap dampak buruk asap rokok.
Pihaknya juga mengapresiasi komunitas-komunitas yang peduli dengan isu KTR dan berperan aktif dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi program itu.
“Kami berharap komunitas itu bisa semakin berkembang dan bersinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan Kaltim bebas asap rokok,” tutupnya. (ADV/RM)