spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ini Dua Nama Kandidat Pj Gubernur Usulan DPRD Kaltim

SAMARINDA – Rapat Paripurna Kedua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Periode 2024-2029, mengusulkan dua nama untuk mengisi posisi Pejabat (Pj) Gubernur Kaltim menggantikan Akmal Malik, yang masa jabatannya berakhir 17 Oktober 2024.

Dua nama yang diusulkan yakni Sekda Kaltim Sri Wahyuni, dan Pj Gubernur Kaltim saat ini, Akmal Malik.

Rapat yang berlangsung di Gedung Utama B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Selasa (17/9/2024) ini, dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, Hasanuddin Mas’ud, dari Partai Golkar.

Rapat kali ini menjadi salah satu yang penting karena selain membahas agenda rutin, seperti laporan masa sidang dan pembentukan fraksi-fraksi, juga terdapat pembahasan mengenai usulan Pj Gubernur Kaltim.

“Kami sudah berkumpul dengan ketua-ketua fraksi dan ada dua nama yang diusulkan, yaitu Sekretaris Provinsi Kaltim, Ibu Sri Wahyuni, dan Pj Gubernur Kaltim saat ini, Akmal Malik,” jelas Hasanuddin Mas’ud.

Hasanuddin juga mengungkapkan bahwa Partai Golkar hanya mengajukan nama Akmal Malik untuk melanjutkan posisi Pj Gubernur, namun fraksi lainnya turut mengajukan Sri Wahyuni sebagai alternatif.

Sebelumnya, terdapat empat nama calon yang diusulkan, namun setelah proses diskusi, akhirnya mengerucut menjadi dua nama tersebut.

“Tadi rapat masih bersifat internal, karena alat kelengkapan dewan (AKD) belum terbentuk secara definitif. Kita masih menunggu ketua definitif sebelum menyusun AKD,” tambah Hasanuddin.

Rapat ini juga membahas beberapa agenda lainnya, termasuk pengesahan agenda kegiatan dan pembentukan kelompok kerja. Dengan berakhirnya masa jabatan Akmal Malik pada bulan Oktober, usulan Pj Gubernur menjadi salah satu fokus utama rapat tersebut. (mk/rm)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img