spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Inovasi Siswa SMK, Ubah Lahan Bekas Tambang Jadi Greenhouse Produktif

SAMARINDA – Sebuah inovasi luar biasa lahir dari tangan kreatif para siswa SMK Utama Al Jabal Nur di Samboja, Kalimantan Timur. Lahan bekas tambang batu bara yang selama ini dikenal sebagai tanah tandus dan tidak produktif, kini disulap menjadi greenhouse yang menghasilkan berbagai jenis tanaman hortikultura.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, yang hadir dalam acara penanaman bibit melon dan cabai, Sabtu (08/02/2025).
Akmal menyoroti semangat dan dedikasi para siswa, terutama Anggi, seorang siswa berkebutuhan khusus yang berhasil membudidayakan wortel dan stroberi.

“Kalau seorang siswa berkebutuhan khusus mampu mengolah lahan dan menghasilkan panen yang baik, ini menjadi bukti dengan bimbingan yang tepat siapa pun bisa berkontribusi bagi lingkungan. Rehabilitasi lahan bekas tambang bukan lagi sekadar wacana tapi bisa diwujudkan dengan tekad dan kerja keras,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ence Achmad Rafiddin Rizal, menambahkan program ini membuktikan sektor perkebunan dapat menjadi solusi bagi lahan-lahan yang sebelumnya dianggap tidak produktif.

“Kami sangat mendukung inisiatif ini. Semoga semakin banyak inovasi dalam bidang pertanian dan perkebunan yang tidak hanya bermanfaat bagi lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi generasi muda,” ungkapnya.

Kepala SMK Utama Al Jabal Nur, Hasanuddin, turut menyampaikan harapannya agar model pertanian berbasis pendidikan ini dapat menjadi inspirasi bagi sekolah lain di Kalimantan Timur.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah di antaranya Kepala Dinas Kehutanan, Joko Istanto, Kepala DLH, Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Siti Farisyah Yana, Karo Adpim Setdaprov Kaltim, Syarifah Alawiyah, serta Kabid SMK Disdikbud Kaltim, Surasa.

Pewarta: Hanafi
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img