spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Isu Sistem Proporsional Tertutup, KPU Paser Tetap Fokus pada Tahapan, Tunggu Arahan Pusat

PASER – Wacana tentang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dengan sistem proporsional tertutup yang hingga kini masih dalam proses di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi perbincangan hangat.

Isu mengenai MK yang akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 kembali ramai dibahas di media sosial. Jika sistem tersebut disepakati sesuai dengan informasi yang beredar, maka dalam Pemilu mendatang, pemilih hanya dapat memilih partai politik.

Hal ini berbeda dengan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka yang memungkinkan pemilih untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) secara langsung. Menanggapi perbincangan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser memilih untuk tetap fokus pada tahapan yang sedang berlangsung.

Ketua KPU Kabupaten Paser, Abdul Qayyim Rasyid, menjelaskan bahwa saat ini belum ada keputusan resmi terbaru mengenai sistem Pemilu 2024. Sampai saat ini, sistem proporsional terbuka masih berlaku.

“Mengenai keputusan apakah sistem terbuka atau tertutup, kami belum dapat mengatakan apapun. Tentunya, jika ada keputusan terkait hal tersebut, kami akan menunggu arahan dari KPU RI dan kami akan menyampaikan kebijakannya,” kata Qayyim saat ditemui pada Selasa (30/5/2023).

Ia menjelaskan bahwa isu dan perbincangan yang hangat tersebut tidak mengganggu fokus KPU Kabupaten Paser dalam melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) Bacaleg DPRD Kabupaten Paser yang sedang berlangsung.

Qayyim juga memastikan bahwa sebelum ada kebijakan dan peraturan terbaru mengenai sistem Pemilu, pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

“Bagi kami sebagai penyelenggara, isu tersebut tidak begitu berdampak karena kami tetap menjalankan proses sesuai dengan peraturan KPU saat ini. Jadi, sejauh ini, kami masih fokus pada tahapan yang sedang berjalan,” pungkasnya. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img