spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jabatan Kabid DPMPTSP Paser Ditiadakan, Dialihkan Jabatan Fungsional

Paser – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser menjadi salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) pertama yang menerapkan penyederhanaan birokrasi secara menyeluruh hingga ke level Kepala Bidang (Kabid).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito, mengatakan sebelumnya penyederhanaan birokrasi di OPD lain termasuk DPMPTSP hanya menyentuh jabatan Kepala Seksi (Kasi). Namun seiring berjalannya waktu BKN dan MenPAN-RB mengeluarkan edaran untuk segera melakukan penyederhanaan.

“Sesuai edaran BKN dan MenPAN-RB diminta untuk segera melakukan penyederhanaan. Momen itu bertepatan dengan rencana pelantikan pejabat fungsional oleh bupati sehingga dua Kabid di DPMPTSP juga langsung kita fungsionalkan,” ujar Suwito saat dikonfirmasi.

Dengan perubahan ini, tidak ada lagi jabatan struktural Kabid di DPMPTSP semua menjadi pejabat fungsional dengan klasifikasi jabatan ahli madya.

Perubahan ini diyakini memberikan sejumlah keuntungan, baik bagi pegawai yang dialihkan menjadi fungsional maupun dari sisi efisiensi anggaran.

“Secara teori pejabat fungsional memiliki ruang pengembangan karier yang lebih luas karena fokus pada keahlian dan tugas spesifik. Selain itu, tunjangan fungsional yang diberikan lebih tinggi dibandingkan tunjangan jabatan struktural,” jelasnya.

Meski demikian belum semua OPD di Kabupaten Paser menerapkan pola yang sama, sebagian besar OPD masih melakukan penyederhanaan hanya sampai pada level Kasi.

“Kalau di pusat khususnya instansi vertikal semua sudah difungsionalkan termasuk di BKN Banjar Baru. Meski saat ini OPD lain melakukan penyederhanaan hanya sampai level Kasi namun arahnya ke depan semua akan difungsionalkan,” jelasnya.

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS