spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadi Faktor Penyebab Stunting, MBA dan Nikah Sirih Jadi Perhatian Pemkab Paser

PASER – Meski angka dispensasi pernikahan menurun dalam tiga tahun terakhir, namun persoalan pernikahan dini masih menjadi perhatian Pemerintah Daerah (Pemda). Pasalnya dampak dari pernikahan dini tidak hanya menyangkut masa depan anak namun menjadi pemicu masalah kesehatan serius.

Berdasarkan data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Paser, dispensasi pernikahan untuk pasangan di bawah umur pada tahun 2022 mencapai 171 kasus tertinggi di Kalimantan Timur, bahkan melampaui wilayah dengan jumlah penduduk yang lebih besar seperti Balikpapan dan Samarinda.

Meski telah melandai pada tahun 2023 menjadi 131 kasus dan terus menurun sampai tahun 2024 menjadi 109 kasus. Namun kepala DPPKBPPPA Paser, Amir Faisol, menilai angka ini masih terlalu tinggi sehingga masih menjadi persoalan serius yang harus dihadapi pemerintah.

”Dispensasi pernikahan diajukan kalau calon mempelai masih di bawah usia 19 tahun, anak perempuan di bawah usia ini belum siap untuk menikah, namun praktik ini masih terjadi,” katanya.

Ibu remaja yang belum matang secara biologis berisiko melahirkan anak dengan gizi buruk dan sekitar 15 persen dispensasi nikah diajukan karena kehamilan di luar nikah atau Married By Accident (MBA).

“Kami mencurigai hamil di luar nikah merupakan penyebab utama stunting yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser,” ujar Amir Faisol saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025).

Stunting atau kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis tidak bisa dianggap sepele, menurut penelitian dari UNICEF ibu berusia di bawah 18 tahun memiliki risiko lebih tinggi melahirkan anak dengan kondisi stunting.

“Pernikahan anak melanggar Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 dan UU nomor 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, terutama kalau ada unsur paksaan,” sebutnya.

Selain dikarenakan MBA, pernikahan siri (tidak tercatat) turut menjadi salah satu faktor yang memperparah masalah stunting, karena anak dari hasil pernikahan itu akan kesulitan mengakses layanan kesehatan dan pendidikan karena status hukum mereka yang tidak jelas.

 

Pewarta: Nash
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS