spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jadikan Event Destinasi Wisata Kaltim, Kukar Buat Event Spektakuler di 2025

TENGGARONG – Pada tahun 2025 akan menjadi tahun yang penuh warna bagi Kutai Kartanegara (Kukar). Dinas Pariwisata (Dispar) Kukar telah menyiapkan kalender event sepanjang tahun yang tidak hanya menyajikan hiburan, tetapi berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispar Kukar, Arianto, mengungkapkan berbagai acara mulai dari tingkat desa hingga berskala nasional telah dipersiapkan dengan matang. Salah satu yang paling dinanti adalah Kukar Land, festival musik yang telah menjadi ikon baru bagi Kukar di dunia hiburan.

“Setelah sukses besar di tahun sebelumnya, Kukar Land akan kembali hadir dengan konsep yang lebih besar dan lebih meriah. Kami ingin memberikan pengalaman tidak terlupakan bagi masyarakat sekaligus menarik wisatawan dari berbagai daerah,” ujar Arianto, Selasa (25/2/2025).

Tidak hanya menghadirkan musisi papan atas, event-event yang disiapkan turut dirancang untuk memberikan dampak langsung bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta industri kreatif lokal.

“Kami telah menyusun kalender event secara lengkap dari Januari hingga Desember 2025. Dengan perencanaan yang matang, kami ingin memastikan setiap event tidak hanya menjadi hiburan, tetapi berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat,” tambahnya.

Selain Kukar Land, berbagai festival budaya, pertunjukan seni, hingga event olahraga telah dijadwalkan untuk meramaikan tahun 2025. Setiap kegiatan akan terus dievaluasi agar semakin berkualitas dan memberikan manfaat bagi semua pihak.

“Kami ingin menjadikan Kukar sebagai destinasi event terbaik di Kalimantan. Dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat, 2025 akan menjadi tahun yang spektakuler bagi Kukar,” ungkap Arianto. (adv)

 

Pewarta: Ady
Editor: Yahya Yabo

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS