SAMARINDA – Sesuai tupoksinya, Bawaslu dminta mengawasi sikap dan perilaku kades dan aparatur desa lainnya untuk tetap menjaga netralitas aparatur desa jelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Demikian disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. Menurutnya, kades tidak boleh berpihak kepada calon manapun atau mempengaruhi pilihan warga.
“Khususnya bagi ketua-ketua RT di wilayah mereka. Aparatur negara kan harus netral, begitu juga dengan aparatur desa,” ungkap Jahidin.
Karena Kades dinilai punya pengaruh besar terhadap ketua-ketua RT di wilayahnya, ia mendesak Bawaslu untuk bertindak tegas jika ada kades atau aparatur desa yang melanggar netralitas.
Ia menganggap, hal itu merupakan kewenangan penyelenggara Pemilu untuk menjamin proses Pemilu yang jujur dan adil.
“Jika ada pelanggaran yang terbukti, Bawaslu harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih lanjut,” ujar Jahidin.
Legislator Fraksi PKB ini juga berharap, Bawaslu terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kades-kades di Kaltim. Ia mengingatkan, Pemilu sudah semakin mendekat.
Lebih dipaparkannya, kades dilarang ikut campur dalam kampanye Pemilu 2024. “Kades harus bersikap adil dan tidak memberi keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu peserta Pemilu. Utamanya di masa kampanye,” pesannya. (adv/dprdkaltim)