spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jalan Rusak di Tenggarong-Loa Janan: Edi Damansyah Minta Penanganan Cepat

TENGGARONG – Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengecek langsung kondisi jalan nasional yang berada di Desa Rempanga, yang kondisinya sangat memprihatinkan. Jalan Poros Kecamatan Tenggarong-Loa Janan yang semakin mengkhawatirkan. Membuat Bupati Kukar, Edi Damansyah, meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar untuk menambal lubang sepanjang jalan tersebut.

Ruas jalan kira-kira sepanjang 200 meter itu, banyak lubang yang menganga dengan kedalaman yang bervariasi. Berada di kiri-kanan badan jalan, membuat pengguna jalan, harus tampak serius memilih jalan saat melintas.

Dengan dana swakelola pemerintah kabupaten (pemkab), Edi pun memerintahkan untuk menambal sejumlah titik. Dengan menuangkan semen di atasnya.

“(Kondisi jalan) sangat parah, langkah kami menutup lobang saja,” ungkap Edi, sambil memantau kondisi jalan, pada Rabu (31/7/2024).

Tidak sedikit, lubang tersebut menimbulkan korban. Bahkan ada hingga terjatuh dan mengalami luka-luka parah. Namun karena statusnya jalan nasional, Pemkab Kukar tidak bisa berbuat banyak. Hanya sekedar menambal, hingga proses rehabilitasi dilakukan pemerintah. Melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian PU yang berkantor di Balikpapan.

“Saya mohon kepala BPJN Kementerian PU, untuk tolong langkah cepat penanganan jalan negara yang menghubungkan Kecamatan Tenggarong-Loa Janan,” harap Edi.

Sementara itu, secara teknis, Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono, mengatakan untuk sementara lubang-lubang yang menganga di Desa Rempanga dilakukan penambalan menggunakan semenisasi.

Ia pun berharap warga dan pengguna jalan lainnya bisa sedikit bersabar. Agar bisa bergantian lewat dicjalan tersebut. Karena memang diberlakukan buka tutup jalan.

“Kita menyelesaikan persoalannya utama yang memang mendesak dan mendasar yang memang bisa kita tuntaskan dan tidak membahayakan,” ujarnya.

Wiyono mengatakan, sedang merancang pemecahan masalah jalan rusak seperti ini. Sehingga bisa dilakukan penanganan cepat. Ia memastikan tahun 2025 mendatang, Dinas PU Kukar bisa melakukan perbaikan-perbaikan dengan sistem swakelola. Sehingga bisa difungsikan oleh masyarakat.

“Dengan swakelola supaya bisa langsung digunakan, sehingga bisa langsung fungsional,” tutup Wiyono. (ADV)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

INFO GRAFIS